Polres Tabalong – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Tabalong melaksanakan kegiatan pembagian brosur berisi informasi Pengaduan Cepat Propam Polri kepada para pengguna jalan raya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Tabalong, IPTU Abdul Gani, S.E., bersama personel Si Propam, pada Rabu (19/11/25) Sore.
Pembagian brosur dilakukan di sejumlah titik lalu lintas dengan sasaran para pengendara roda dua dan roda empat. Brosur tersebut berisi panduan mekanisme pelaporan atau pengaduan melalui QR Code Pengaduan Cepat Propam Polri, yang dapat diakses masyarakat kapan saja secara mudah dan cepat.
Kasi Propam IPTU Abdul Gani, S.E. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen Polres Tabalong dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui adanya layanan pengaduan cepat ini. Melalui QR Code, masyarakat dapat melaporkan setiap temuan terkait pelanggaran anggota, seperti pungli, arogansi, maupun tindakan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Kegiatan ini juga bertujuan agar proses pelaporan menjadi lebih sederhana, cepat, dan akurat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta kedisiplinan personel Polres Tabalong.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan apresiasi atas inisiatif Si Propam dalam mendekatkan layanan pengaduan kepada masyarakat.
“Melalui pembagian brosur ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya untuk menyampaikan laporan ketika menemukan tindakan yang tidak sesuai oleh anggota Polri. Polres Tabalong berkomitmen menjaga profesionalitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pengaduan serta bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi Polri.(*)
