MS Kembali Ditangkap Polisi Dengan Perkara Yang Sama

Polres Tabalong – MS (41) seorang residivis narkoba ,warga Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong harus mendekam di rutan Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika

MS diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H pada Senin (06/10/2025) sore dengan barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,8  gram,1 bungkusan plastik bekas wafer warna coklat dan 1 buah gawai warna  Hijau Toska.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MS diamankan usai petugas mendapat laporan warga yang menduga dilingkungan mereka dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu

Mendapat laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan sebuah kompleks perumahan di desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditangan pelaku ditemukan sebuah bungkusan bekas wafer yang setelah dibuka ditemukan bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku.(*)