Polres Tabalong – Senin (15/09) sore, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H., mengamankan seorang pria berinisial SUL (39) dan AR ((35) Warga desa Binturu kecamatan Kelua kabupaten Tabalong terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan SUL dan AR diamankan di belakang sebuah sekolah Dasar yang bersebelahan dengan kediaman Pelaku AR usai dilaporkan warga bahwa pelaku diduga berbisnis haram narkoba jenis sabu.
Saat petugas tiba, AR dan SUL sedang berada di belakang Sekolah Dasar tersebut, saat dilakukan pemeriksaan disaku celana SUL ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
SUL pun mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku AR, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dikediaman AR dan menemukan sebuah wadah kecil yang sebelumnya sempat dibuang oleh AR saat polisi tiba.
Kedua pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu ini juga mengakui sebelumnya diamankan sempat menjual beberapa paket sabu.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita dari pelaku SUL berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,36 gram, 1 buah pipet kaca,1 buah bong yang terpasang sedotan,1 buah kotak kecil warna Hitam, 1 buah gawai berwarna putih, 1 pack plastik klip serta uang tunai sebesar 400 ribu Rupiah sedangkan dari pelaku AR disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,07 gram, 6 buah potongan sedotan, 1 buah wadah kecil warna Hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah gawai warna hitam dan uang tunai sejumlah 610 ribu Rupiah.(*)
