Tabalong – Polres Tabalong terus berupaya menjangkau masyarakat melalui berbagai cara, salah satunya dengan siaran radio. Kali ini, penyuluhan hukum dan Kamtibmas disampaikan lewat gelombang Radio Suara Tabalong, bertempat di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) TV Radio Tabalong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Selasa (26/08/25) pagi.
Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri langsung Ps Kasubsi Bankum Seksi Hukum Polres Tabalong Aipda Hefrilianthinus, yang menjadi narasumber dalam siaran radio tersebut.
Dalam kesempatan itu, Aipda Hefrilianthinus menyampaikan sejumlah materi penting, mulai dari penyuluhan hukum dan perilaku individu, pencegahan balap liar, pencegahan bullying, peran Polri sebagai mitra masyarakat, hingga sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Polri hadir sebagai mitra masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sahabat yang selalu siap membantu,” jelas Aipda Hefrilianthinus.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan lewat radio merupakan langkah strategis untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Radio masih menjadi media yang efektif untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan cara ini, pesan-pesan Kamtibmas dan hukum dapat didengar langsung oleh masyarakat Tabalong hingga pelosok desa,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungannya.(*)
