Polres Tabalong – Tak terima skuter metiknya di bawa kabur, SUM (41) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong melaporkan MR (36) warga desa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pada senin (14/08/2025) pagi, korban dan pelaku pergi berdua menggunakan sebuah skuter metik menuju sebuah perusahaan jasa transportasi di desa padang panjang kecamatan Tanta.
Sesampainya di tujuan pelaku kemudian meminjam skuter metik korban dengan maksud bertemu dengan seseorang untuk keperluan pribadi, namun pelaku tak kunjung kembali, ketika dihubungi pun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kelurahan Pelaihari kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (13/08/2025) dini hari.
Pelaku MR saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa sebuah skuter metik warna hitam beserta STNK(*)