Warga Mabuun Kehilangan Mobil, Pelaku Diamankan Di Samarinda

Polres Tabalong – RP (31) warga sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong menjadi korban pencurian mobil.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pada Minggu (03/08/2025) Sore ,korban yang baru pulang kerja mendapati sebuah mobil penumpang warna putih miliknya tidak ada lagi di garasi.

Korban kemudian menanyakan kepada saksi R yang berjualan didekat rumahnya, menurut keterangan saksi, saksi melihat mobil milik korban ada melintas dan saksi mengira mobil tersebut dikendarai oleh korban.

Korban kemudian kembali kerumahnya dan mendapati salah satu jendela terlihat bekas di congkel dan ada bekas jejak sendal di lantai rumah,korban juga mengecek kunci mobil yang di gantung didekat pintu kamar sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 220 juta Rupiah dan melaporkan ke Polres Tabalong.

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SA (35) warga Gataksari Kelurahan Serang Kecamatan Kejajar , Wonosobo , Jawa Tengah dan AR (30) warga desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis (07/08/2025) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kuncang Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan kan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 lembar KTP atas nama pelaku SA dan AR dan 1 buah mobil penumpang warna putih beserta STNK.(*)