Resahkan Tetangga, 4 Orang Diduga Pemakai Sabu Dilaporkan Ke Polisi

Polres Tabalong – Rabu (23/07/2025) Siang, Sebuah rumah di kelurahan Mabuun kedatangan beberapa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah , SH.
Dari kunjungan tersebut, 4 orang diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yaitu seorang perempuan TM (30) dan pria RH (15) yang merupakan ibu dan anak sedang kan 2 lagi adalah Pasutri MR (31) dan WA (26) dimana kediaman mereka tak saling berjauhan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan beberapa hari sebelum kunjungan tersebut, Polisi mendapat informasi dari warga bahwa disebuah rumah di kelurahan Mabuun milik pelaku TM diduga sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkoba sabu, saat petugas datang keempatnya bersama-sama diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Ditemukan beberapa yang dijadikan barang bukti dan dilakukan penyitaan yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah bong yang terpasang sedotan dan 1 buah gawai berwarna biru.

Tak mau menjalani sendiri, satu nama disebutkan oleh keempat pelaku sebagai seseorang yang menjual sabu kepada mereka yaitu seorang pria berinisial MRM (31) warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak.

Petugas kemudian langsung mendatangi tempat domisili MRM di kelurahan Mabuun, usai pemeriksaan , dari pelaku MRM disita beberapa barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,30 gram, 1 buah gawai warna silver, 1 buah timbangan digital kecil silver, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah stop kontak, Uang tunai 245 ribu Rupiah dan 1 unit skuter metik.
Kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani Proses hukum.