Polda Kalsel – Polres Tabalong – Keresahan warga desa Waling kecamatan Bintang Ara terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka berbuntut diamankannya seorang pria berinisial MN ( 24) Warga sebuah Kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak pada Sabtu (12/07/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Hartanto , merespon cepat laporan warga kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri yang diinformasikan ditepi jalan sekitar pintu gerbang desa Waling kecamatan Bintang Ara.
Saat melihat kedatangan Polisi, pria yang berada di atas sebuah sepeda motor langsung melarikan diri meninggalkan pelaku MN yang sedang mengambil bungkusan bekas mi instan di tepi jalan, MN sempat membuang bekas bungkus mi tersebut dan melarikan diri namun berhasil diamankan.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, saat diperiksa didalam bekas bungkus mi instan tersebut terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.
Dari pengakuan MN, temannya yang melarikan diri berinisial LN warga Puain Kiwa yang masih dalam pencarian Polisi.
Saat ini MN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1,02 gram, 1 buah gawai warna hitam, 1 bekas bungkus mie instan warna hijau.(*)