Maraknya peredaran gelap narkotika sangat meresahkan warga desa Ampukung kecamatan Kelua, Tabalong hingga dilaporkan oleh warga sekitar ke Polres Tabalong.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pria berinisial YH (34), AK (31) dan AR (33) ketiganya adalah warga desa Ampukung kecamatan Kelua kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiganya diamankan pada Kamis (03/07/2025) malam dikediaman pelaku AK saat usai menikmati sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, diatas meja terdapat botol bekas deodoran yang didalamnya tersimpan 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku YH.
Menurut keterangan pelaku AK, kediamannya sering jadikan tempat transaksi narkoba atau pun tempat memakai narkoba jenis sabu tersebut, sedangkan dirinya dan pelaku AR adalah anak buah dari pelaku YH.
Ketiga nya saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dari pelaku YH disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,01 gram, 1 buah botol bekas deodoran, 1 potongan kecil sedotan warna kuning, 1 Buah dompet kecil kulit warna coklat, 1 buah timbangan digital warna putih, 1 sekop bekas sedotan warna merah, 2 pak plastik klip, 1 buah warna putih dan uang tunai sebesar 205 ribu Rupiah sedangkan dari pelaku AK dan AR disita barang bukti berupa 1 buah bong dari bekas botol kaca, 1 buah pipet kaca dan 1 korek api gas warna biru.(*)