Warga Desak Kepala Desa Wayau Mundur, Kapolres Tabalong Serukan Penyelesaian Sesuai Hukum

Tabalong – Sekitar 30 warga Desa Wayau yang dipimpin oleh Rahmadi alias Cakil menggelar kegiatan penyampaian aspirasi atau aksi damai terhadap Kepala Desa Wayau dan aparatnya pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Aula Kantor Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabalong Rahadianoor, perwakilan Inspektorat Daerah M. Edi Yusi, Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Abdul Fatah, Kasat Intelkam Polres Tabalong AKP Asep Dedi Hermawan, Camat Tanjung N. Wirahadikusuma, Kapolsek Tanjung Iptu Richard David HG, Danramil Tanjung yang diwakili Peltu Agus, serta Kepala Desa Wayau Masrani dan perangkat desa.

Dalam aspirasinya, Rahmadi menyampaikan kekecewaan masyarakat yang merasa tidak didengar oleh pihak desa maupun pemerintah kecamatan dan kabupaten. Ia menyoroti persoalan penggunaan dana desa untuk pembelian truk sampah yang diklaim diajukan atas nama pribadi kepala desa. Warga menuntut kepala desa dan aparatnya untuk mengundurkan diri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas PMD Rahadianoor menyatakan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Tabalong. Jika dalam proses pemeriksaan bersama Kejaksaan ditemukan pelanggaran hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala desa dan aparatnya harus mengikuti aturan resmi.

Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Abdul Fatah menyampaikan apresiasi terhadap warga yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ia meminta masyarakat untuk menyerahkan proses pemeriksaan kepada inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanjung.

Sementara itu, Kepala Desa Wayau Masrani menyatakan siap mengundurkan diri jika terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Adapun hasil mediasi menyepakati bahwa ruangan kantor Kepala Desa Wayau dan BPD untuk sementara ditutup hingga ada keputusan resmi dari pihak inspektorat, namun pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menyampaikan bahwa Polres Tabalong menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam penyampaian pendapat.

“Kami mengapresiasi sikap tertib masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Ini adalah wujud kedewasaan berdemokrasi di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Polres Tabalong siap mengawal agar proses penyelesaian berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Iptu Joko Sutrisno.

Lebih lanjut, Kapolres juga berharap hasil mediasi ini menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara warga dan aparatur desa guna menciptakan stabilitas di lingkungan masyarakat.(*)