Nasib malang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang bersekolah setingkat sekolah menengah pertama warga desa Kembang Kuning kecamatan Haruai yang berdomisili di sebuah Kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan anak tersebut tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya berusia 44 Tahun.
Menurut keterangan pelapor yakni kakak kandung korban berusia 19 Tahun, pada Jumat (19/12/2024) korban ada bercerita kepada pelapor bahwa pada Jumat pagi (22/11/2024) korban mendapat perlakuan persetubuhan dari bapak tirinya.
Saat itu korban pulang kerumah mengambil sepeda motor untuk mengantarkan temannya namun setelah sampai dirumah korban bertemu dengan pelaku (ayah tiri) dan pelaku memanggil korban dari dalam kamarnya.
Saat korban sudah berada di pintu kamar pelaku, korban melihat pelaku saat itu sedang duduk diatas kasur hanya mengenakan pakaian dalam saja, pelaku kemudian menarik tangan korban sampai korban terduduk diatas kasur setelah itu pelaku memeluk korban serta meraba-raba bagian perut sambil berkata “aku sayang kamu, kamu itu sudah ku anggap kaya pacarku” ayo cepat nanti bapak kamu datang”
Setelah itu pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban dengan posisi korban dibawah pelaku diatas dan perbuatan tersebut terjadi kurang lebih 5 menit.
Setelah mendengar cerita dari korban tersebut pelapor kemudian menanyakan kembali kepada korban “sudah sering kah pelaku melakukan perbuatan itu” dan korban pun menyampaikan kepada pelapor bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku (ayah tiri) sejak korban kelas 4 SD dan korban tidak ingat lagi berapa kali pelaku melakukan karena sangat sering dan berlangsung dalam jangka waktu lama.
Setelah cukup terkumpul keterangan dan barang bukti, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku dikediamannya pada Jumat (11/04/2025) siang dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada Jumat (11/04/2025) siang dan turut menjadi barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar Kartu keluarga dan 1 lembar visum Et Repertum.(*)