Polda Kalsel – Polres Tabalong – Warga Tabalong dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait razia Surat Tanda Nomor Kendaraan di media sosial.
Berdasar data yang diperoleh , Selasa (15/04/2025) siang di salah satu grup WhatsApp, narasi pada pesan itu menyebutkan, razia pajak STNK mobil dan sepeda motor dilaksanakan oleh Pemda bekerjasama dengan Polri.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin. Dan bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu.
Satuan Lalu lintas Polres Tabalong membantah Informasi yang beredar tersebut.
“ Informasi razia STNK yang beredar di medsos tersebut adalah HOAX atau tidak benar” tegas Kasat Lantas IPTU Oki Hermawan, S.H., M.M.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menghimbau warga Tabalong agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi ikut menyebarkannya.
Masyarakat tidak hanya cukup bijak memilah isu yang berkembang, tapi juga lebih selektif dalam menanggapi kabar lewat media sosial.
“Masyarakat perlu selalu waspada dan bijak dalam memilah informasi,” Imbau Joko.
Berikut Isi pesan berantai yang tidak benar tersebut
Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama (*)