Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan 2 pria berinisial SAH (22) dan HAR (26) keduanya adalah warga desa Padang Panjang kecamatan Tanta kabupaten Tabalong pada Rabu (09/04/2025) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan di sebuah rumah di desa Padang Panjang kecamatan Tanta usai dilaporkan warga bahwa di tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.
Petugas Kepolisian yang mendapat Laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan saat melihat 2 pria yang sesuai dengan ciri yang diinformasikan warga, petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok warna Hijau beserta Alat hisap untuk mengkonsumsi sabu-sabu yang diakui keduanya adalah milik mereka.
Kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SUL di desa Padang Panjang kecamatan Tanta.
“Kami rasa perlu untuk diketahui oleh warga bahwa pemberantasan Narkoba ini tidak mudah, karena minimnya informasi yang kami peroleh dan licinnya pergerakan para pelaku” ungkap Joko.
“Kami Menghimbau jika warga Tabalong memiliki informasi mengenai peredaran Narkoba di sekitar lingkungan mereka, diharapkan dapat menginformasikan kepada kami , bisa melalui Media Sosial Resmi Humas Polres Tabalong , kontak layanan Polisi 110 atau Kontak WhatsApp 082154770858, keamanan Informasi pelapor pasti akan kami rahasiakan” lanjutnya.
“Penting bagi kita semua bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba ini agar generasi muda kita khususnya warga Tabalong bisa hidup lebih sehat dan nyaman tanpa Narkoba” pungkasnya.
Pelaku SAH dan HAR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah Bong terpasang sedotan plastik, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah sekop dari sedotan dan 1 bungkus bekas kotak rokok warna hijau.(*)