Diduga Curi Kabel Pompa Minyak, Pria 23 Tahun Diamankan Polisi

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H., mengamankan seorang pria berinisial AY (23) warga Sei Pimping kecamatan Tanjung Tabalong pada senin (07/04/2025 ) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah lokasi sumur minyak milik PT. Pertamina di desa Masukau kecamatan Murung Pudak Tabalong yang diketahui pertama kali oleh petugas keamanan internal yang sedang melaksanakan patroli pada Minggu (06/04/2025) sore.

Menurut keterangan saksi Petugas Kemananan Internal RM dan JM yang saat itu sedang melaksanakan patroli, ketika patroli melintasi sebuah sumur minyak didesa Masukau kecamatan Murung Pudak , saksi melihat mesin pompa minyak dalam keadaan tidak menyala dan melihat 2 pria tak dikenal sedang memotong kabel daya pompa tersebut.

Kedua saksi kemudian mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AY sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Pendekatan dilakukan Polisi terhadap keluarga Pelaku yang melarikan diri agar pelaku menyerahkan diri dan pada Rabu (09/04/2025) pagi, pelaku JUM (23) warga desa Sei Pimping kecamatan Tanjung Tabalong menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak dan mengakui semua perbuatannya.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melalui pelapor menyatakan keberatan karena telah mengalami kerugian sekitar 25 juta Rupiah dan melaporkan kepada Polsek Murung Pudak.

Saat ini pelaku AY sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah gawai berwarna hijau, 1 pucuk senapan angin, 1 buah karung plastik warna putih, Kabel Listrik (tembaga) dengan panjang 50 meter.(*)