Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Suwito mengamankan 3 pria berinisial AJ (44) warga desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Yul (27) dan BIL (19) warga desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Sabtu (26/07/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K.,M.H melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pria yang diamankan di Polsek Murung Pudak
tersebut diduga melakukan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
Pada Kamis (25/07/2024) malam, pelapor yang sedang melaksanakan tugas jaga mendapat laporan dari saksi yang
menyampaikan telah melihat 1 buah mobil penumpang berwarna abu-abu menuju lokasi sumur pompa di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya pelapor bersama saksi lainya mendatangi lokasi dan menemukan barang berupa Armoured Cable yang berukuran 4×70 mm warna Hitam yang menghubungkan Box Panel ke mesin Pompa telah terpotong sepanjang sekitar 8 meter.
Mendapati hal tersebut pihaknya merasa keberatan karena menderita kerugian sekitar 8 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke polsek Murung Pudak.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya dan ketiganya mengakui semua perbuatannya.
Saat ini ketiga pelaku telah dilakukan proses hukum di Polsek Murung Pudak dan turut disita barang bukti berupa Bekas pembungkus Kabel yang terdiri dari Karet Pembungkus warna Hitam, Seng berbentuk Ulir, Seng serabut dan Plastik warna Hitam, Kabel tembaga yang sudah terkupas dengan panjang kurang lebih 8 meter, 1 buah Gergaji besi warna merah kuning, 1 buah pisau jenis Cutter warna merah muda, 1 kotak mata pisau jenis Cutter dan 1 buah mobil penumpang warna abu-abu(*)