Sewakan Truk Milik Orang Lain, AS Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria berinisial AS (34) warga Kelurahan Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Senin (22/07/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya AS terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada Kamis (04/07/2024) pagi di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kejadian tersebut bermula saat korban seorang pria berinisial DAR (45) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong didatangi oleh pelaku yang sudah dikenal sebelumnya, pelaku meminta pekerjaan kepada pelaku sebagai sopir angkutan truk milik korban.

Pelaku kemudian membawa mobil tersebut ke Banjarmasin untuk mengangkut tanah urug untuk jalan sawit dan sempat beberapa kali menyetorkan uang hasil pekerjaannya kepada korban.

Ketika korban tidak menerima setoran lagi, korban kemudian menghubungi pelaku AS agar membawa mobil truck ke gudang yang berada di kelurahan pembataan dengan maksud untuk mengangkut bahan material, namun pelaku AS menjelaskan bahwa mobil truck tersebut berada di Banjarmasin sedang terikat kontrak mengangkut tanah urug untuk jalan sawit.

Setelah itu korban meminta kepada pelaku AS untuk memperlihatkan kontraknya dan meminta nomor handphone orang yang berkontrak tetapi pelaku AS tidak bisa menunjukan kontraknya dan meminta korban untuk datang sendiri ke Banjarmasin menemui orang yang memberi kontrak, namun korban tidak mau ke Banjarmasin dan korban tetap meminta kepada pelaku agar menghadirkan Mobil Truck tersebut pada hari Sabtu (06/07/2024) di gudangnya.

Namun hingga waktu yang ditentukan pelaku tidak juga bisa menghadirkan Mobil truk tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku namun pelaku susah untuk ditemui dan beralasan tidak bisa membawa Mobil Truck tersebut karena masih dipakai namun ternyata truk tersebut disewakan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan merasa dirugikan senilai 60 Juta Rupiah.

Pelaku AS diamankan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP anats nama pelaku AS, 1 lembar kuitansi sewa- menyewa dan 1 buah truk berwana kuning.(*)