Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Gunawan.AS mengamankan seorang pria berinisial MI (45) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada selasa (16/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MI diamankan terkait tindak pidana Pengancaman atau Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Menurut keterangan pelaku, pada Selasa siang (16/07/2024) pelaku mendatangi korban MAH (43) yakni istri korban ke lokasi berdagangnya di pasar Tamiyang layang kecamatan Barito Timur Kalimantan Tengah, pelaku menanyakan perihal status hubungan mereka dan berniat akan menjual sebuah mobil box untuk pulang kekampung halamannya di Sulawesi Utara, menurut korban yang merasa tidak nyaman percakapan tersebut didengar banyak orang, korban lalu mengusir pergi pelaku.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut dan sakit hati yang selama beberapa waktu dipendam pelaku,
Pada selasa sore (16/07/2024) , pelaku mendatangi rumahnya / kediaman korban dan mengetuk pintu namun tidak ada yang membukakan pintu, kesal tidak ditanggapi , pelaku menabrakkan mobil box miliknya ke rolling door toko rumah tersebut kemudian pergi menjauh.
Petugas yang dihubungi kemudian datang dan berusaha untuk menenangkan pelaku namun saat pelaku melihat korban dan para saksi /anak pelaku keluar dari rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban dan saksi sehingga korban dan saksi melarikan diri dari lokasi tersebut.
Menurut keterangan pelaku, tindak pidana ini berawal dari kekecewaan pelaku yang merasa diasingkan dari keluarga setelah sekian lama bersama membangun keluarga hingga ekonomi keluarga mapan, ketika pelaku mengalami sakit stroke ringan pelaku diusir dari rumah dan tinggal dikediaman keluarganya.
Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang.(*)