Satlantas Polres Tabalong Tindak Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE dan Serahkan Surat Tilang ke JNE Tanjung

Polda Kalsel – Polres Tabalong, 14 Maret 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong terus meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan melakukan penindakan terhadap pelanggar melalui sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Kegiatan ini berlangsung di Ruang RTMC Satlantas Polres Tabalong pada Jumat (14/3) pagi hingga selesai.

Dalam kegiatan ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Tabalong menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat yang terekam oleh sistem ETLE. Selain itu, petugas juga menyerahkan Surat Tilang kepada pihak JNE Tanjung sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penggunaan ETLE menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Melalui sistem ini, kami dapat melakukan penindakan dengan lebih transparan dan akurat. Harapannya, masyarakat semakin patuh dalam berkendara demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, menegaskan bahwa penggunaan ETLE merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga kewajiban bersama,” tuturnya.

Kegiatan ini melibatkan anggota Regident Satlantas Polres Tabalong serta anggota Gakkum Satlantas Polres Tabalong, Dengan adanya penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Tabalong dapat terus diminimalisir.