Diduga Pelaku Penggelapan Kendaraan Sewa Ternyata Berkomplot, Begini Ceritanya

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Perempuan berinisial AL (44) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung Tabalong yang merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan modus penerimaan kerja dan kali ini kembali berulah dengan dugaan penggelapan sepeda motor sewaan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan yang menjadi korban atau pemilik kendaraan skuter metik tersebut adalah NR (38) perempuan warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Jika 3 hari sebelumnya pelaku menyewa skuter metik berwarna hitam merah kepada NR , pada Rabu (19/03/2025) pagi, pelaku kembali menyewa sebuah skuter metik berwarna coklat hitam.

Pelaku AL menyewa pada korban dengan mengatasnamakan orang lain yaitu MAR, saat korban mengantar skuter metik tersebut, MAR sempat menyampaikan kepada korban bahwa namanya hanya di catut oleh pelaku untuk menyewa dan juga menyarankan agar mengambil kembali skuter yang telah disewa tersebut.

Saran tersebut tidak diindahkan oleh korban, karena korban telah menerima uang muka sewa sebesar 1 juta rupiah dan akan mengambil skuter metik setelah masa sewanya selesai.

Pada hari ketujuh,korban ada menerima kabar dari temannya bahwa skuter metik tersebut telah berpindah tangan. Pada hari ke sepuluh, korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta agar mengembalikan skuter metik tersebut namun hingga saat ini tidak juga dikembalikan.

Merasa dirugikan sejumlah 24 juta Rupiah, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak sendirian dalam melakukan aksi nya, pelaku dibantu 2 pria berinisial AW (40) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan SU (30 ) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung.

AW berperan sebagai pencari sewaan sedangkan SU berperan mengantarkan skuter kepada penggadai.

Menurut pengakuan pelaku, skuter tersebut digadaikan sebesar 7,5 juta Rupiah.

Pada selasa (11/03/2025) dini hari, Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP kemudian mengamankan pelaku AL , AW dan SU dikediamannya dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam coklat, 1 lembar STNK , 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan 1 lembar nota sewa kendaraan.(*)