Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada Rabu siang, (19/02/2025) bertempat di Gedung Tanggap Bencana Desa Kapar RT 14, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum Pidana dan Perdata sekaligus peresmian Rumah Damai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penanganan hukum serta menghadirkan solusi musyawarah dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa.
Hadir dalam acara ini Kepala Desa Kapar, Saipul Rahman, S.Pd, Kabag Hukum Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh A. Adi Handoko, S.Pd, Kapolsek Murung Pudak, IPTU Heri Siswoyo, S.H, Danramil Murung Pudak, Kapten Inf. Dwi Prayitno, Ketua BPD Desa Kapar, Yana Mulyana beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Bripka Rifan Suwardi, Seluruh Ketua RT 1 s/d RT 15, Tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan ini, masyarakat mendapatkan edukasi terkait berbagai aspek hukum, termasuk penanganan hukum terkait tindak pidana ringan (Tipiring), Tindak pidana umum, Penyalahgunaan narkoba, Penyelesaian hukum perdata. Peresmian Rumah Damai menandai tersedianya tempat bagi warga Desa Kapar untuk berkonsultasi, berkoordinasi, dan menyelesaikan permasalahan sosial maupun hukum secara musyawarah. Selain itu, warga yang membutuhkan bantuan hukum, baik dalam kasus pidana maupun perdata, dapat mengakses layanan Bantuan Hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama dengan POSBANKUM. Layanan ini disediakan secara gratis bagi warga kurang mampu dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kapar semakin sadar hukum dan memiliki akses yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi.