Diduga Edarkan Sabu, Warga Padang Panjang Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel – Polres Tabalong – MS (40) warga Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong , AR (32) warga desa Dahai kecamatan Paringin kabupaten Balangan dan HS (35) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Senin (10/02/2025) sore menginformasikan bahwa sabu yang mereka dapatkan berasal dari seorang pria berinisial LI (37).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapatkan informasi tersebut, Polisi bergegas ke lokasi sebuah pos jaga peternakan ayam dimana pelaku AL tinggal di desa Padang Panjang kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Ditempat tersebut Polisi menemukan belasan bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu siap edar yang diletakkan di kotak rokok dan sebagian lagi dibawah tandon air yang diakui oleh pelaku AL adalah miliknya.

Pelaku AL yang merupakan residivis kasus narkoba kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,96 gram, 1 buah gawai warna Hitam Doff, 1 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1  buah kotak rokok dan uang tunai sejumlah 500 ribu Rupiah hasil penjualan sabu-sabu.(*)