Polda Kalsel – Polres Tabalong Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengamankan seorang pria berinisial SY (29) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Jumat (14/06/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SY diamankan terkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.
Pelaku SY diamankan usai dilaporkan warga bahwa sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun bahwa dilingkungan mereka ada seseorang yang membuat keributan dan diduga dalam keadaan pengaruh alkohol.
Saat petugas tiba dilokasi dan mengamankan pelaku, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sebilah senjata tajam berbentuk parang yang disimpan dibagian pinggang belakang, dan diakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Pelaku SY kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dan kayu bewarna coklat dengan panjang ± 20 centimeter.(*)