Polda Kalsel – Polres Tabalong Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik tambang mineral dan batu bara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pasir timah tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Kami mendapati adanya aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak ke lokasi dan berhasil masuk setelah bernegosiasi dengan penjaga gudang. Saat penggerebekan, polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
- MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama produksi balok timah.
- AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.
Empat Kali Kirim ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk asal pasir timah yang dikirim dari Bangka Belitung.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.