Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M melaksanakan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan berinisial HL (43) perempuan warga kelurahan Agung kecamatan Tanjung pada Kamis (16/01/2024) siang oleh pelaku pria berinisial MHI alias H (30) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak yang merupakan karyawan korban.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan rekonstruksi tersebut dilaksanakan tidak di tempat kejadian perkara di sebuah toko buah di pasar Tanjung melainkan di Halaman Polres Tabalong dengan alasan keamanan.
Rekonstruksi bertujuan untuk memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Tujuan rekonstruksi dalam kasus pidana antara lain Mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian, Mengetahui urutan kejadian, lokasi kejadian, dan peran masing-masing pihak, Membantu penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan, Membantu hakim memahami perkara secara mendalam, Menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
Rekonstruksi dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Pada awal rekonstruksi, tampak pelaku dan korban ( yang diperankan oleh petugas) sedang berada di toko buah milik korban namun korban tidak ada berbicara dengan pelaku dan ketika pelaku mengajak berbicara, korban tidak menghiraukan.
Kemudian pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang dan korban menjawab dengan nada tinggi ”bulik haa” (pulang saja sana)” dan pada saat itu Pelaku bertanya-tanya ada permasalah apa korban, dikarenakan pelaku merasa tidak diperlakukan seperti anak buah korban yang lain.
Adegan selanjutnya saat dirumah, pelaku menghubungi korban melalui telepon dan menanyakan kepada korban apa salah pelaku ”kenapa pian kada mehirani ulun, ulun ada salah apa, lawan pian kenapa bepandir kasar sama ulun (kenapa kamu tidak menghiraukan saya ada salah apa dan berbicara kasar kepada saya)” kemudian di jawab oleh korban ”tidak ada” dan kemudian pelaku mematikan telpon tersebut.
Pada siang harinya pelaku kembali ke tempat kejadian atau toko milik korban dan pada saat itu pelaku melihat korban sedang mengasah 1 bilah pisau belati dan sambil berkata kepada pelaku “aku ni lain orangnya amun sudah terserahku, terserahku ai sudah mun handak ampih begawe ampih, ikam ni sedikit-sedikit tersinggung aku kada beurus urusanmu aku handak meurusi keluargaku aja (aku ini beda orangnya kalau sudah terserahku ya terserahku, kalau mau berhenti bekerja berhenti, kamu ini sedikit-sedkiit tersesinggung aku tidak mau ngurusin urusan kamu, aku mau mengurus keluargaku saja)” dan dan ketika itu pelaku merasa kesal dan marah.
Korban kemudian meletakkan pisau yang sudah diasahnya di dekat meja, usai mengasah pisau, korban berlalu didepan pelaku, pelaku kemudian mengambil pisau tersebut, mendekati korban seraya memeluk korban dari arah depan dan menusukkanya ke bagian punggung korban, pelaku dan korban kemudian terjatuh dengan posisi pelaku menindih tubuh korban.
Pelaku kembali menyayatkan pisau tersebut ke lengan kiri korban sementara itu korban berusaha menangkis.
Saksi AM yang mendengar teriakan minta tolong dan melihat korban HL dengan posisi di tindih oleh pelaku yang sedang memegang pisau ditangan kanan dan berusaha menusuk korban, pelaku AM berhasil mengambil pisau ditangan pelaku dan membuangnya kesamping kanan.
Saksi Lain yaitu JA juga mendengar teriakan minta tolong dan melihat saksi AM berusaha pelaku yang sedang menindih dan berusaha menusuk korban, kedua saksi kemudian menjauhkan pelaku dari tubuh korban lalu keduanya membantu mengangkat korban ke mobil Ambulance.
Terdapat 17 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, kemudian dibacakan kembali dan diperlihatkan foto-foto adegan kepada yang terlibat dalam rekonstruksi, dan mereka masing-masing menyatakan setuju serta membenarkan semua adegan dan foto yang terlampir pada Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi tersebut.(*)