Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M mengamankan 2 pria berinisial KJ (34) warga desa Halong kecamatan Haruai kabupaten Tabalong dan AH (32) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak pada Kamis (30/01/2025) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diduga melakukan pencurian buah sawit disebuah perusahaan perkebunan di desa Hayup kecamatan Haruai kabupaten Tabalong.
Terungkapnya tindak pidana pencurian tersebut bermula saat saksi EF melihat ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan atau tidak pada tempat seharusnya.
Saksi kemudian melaporkan kepada atasannya atas penemuan tersebut yang kemudian di lakukan patroli oleh satuan pengaman pihak perusahaan.
Petugas pengamanan yang berpatroli melihat ada tumpukan buah sawit yang ditutupi dengan pelepah sawit.
Ketiganya kemudian melakukan pengintaian, tak lama berselang ditemukan 1 buah mobil pick up yang ditumpangi oleh kedua pelaku berisi buah sawit yang diduga hasil curian.
Keduanya kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diamankan oleh polisi untuk dilakukan proses hukum.
Pihak perusahan merasa dirugikan sekitar 5,2 juta Rupiah.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan turut disita barang bukti berupa 1 buah mobil pick up warna Silver, Tandan Buah Segar Sawit seberat 760 kilogram, 1 lembar STNK Mobil dan 2 lembar nota timbang.(*)