Polda kalsel – Polres Tabalong melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Sasaran kegiatan ini adalah di 2 lokasi area tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Tabalong. Kegiatan berlangsung pada Jumat (25/01/25) malam, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, S.H., selaku perwira pengendali.
Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mengikuti apel persiapan di halaman Polres Tabalong. Apel ini bertujuan untuk memberikan arahan dan memastikan pelaksanaan patroli berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Selama patroli, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung, termasuk pengecekan barang bawaan mereka. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah minuman keras (miras) di salah satu lokasi tempat hiburan malam. Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan oleh petugas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat disebabkan oleh peredaran miras.
“KRYD ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Polres Tabalong juga berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan pengendalian miras, sesuai aturan yang berlaku,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
IPTU Joko juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dan kondusif. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menciptakan keamanan wilayah.
Kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai wujud komitmen Polres Tabalong untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tabalong. (*)