Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Ekstasi

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. didampingi Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Perwakilan dari PN Tabalong, Perwakilan Kejari Tabalong, Staf BNNK Tabalong, Staf Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H dan saksi Ahli Aulia Abdussalam, S.Si, Apt.,MM melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba pada Rabu (22/01/2025) pagi.

Bertempat di depan kantor Satnarkoba Polres Tabalong, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dengan berat bersih 46,78 gram , ekstasi sebanyak 3 butir dan yang akan dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 46,23 gram dan ekstasi sebanyak 2,5 butir dengan berat bersih 1,17 gram yang akan dijadikan barang bukti.

Barang bukti tersebut disita dari 5 pelaku pada periode 1 nopember 2024 hingga 8 Januari 2025.

Tujuan dilaksanakan pemusnahan tersebut agar barang bukti narkobatidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.

Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran Septic Tank

Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.

Kami menghimbau kepada seluruh warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat.(*)