Polda Kalsel – Polres Tabalong – Jakarta – Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan kasus DWP 2024 dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (8/1/2025). Kombes Erdi menegaskan bahwa Polri terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota.
Hingga saat ini, Divpropam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 11 terduga pelanggar. Dari hasil sidang, tiga di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Pada sidang KKEP yang berlangsung hari ini di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, pelanggar berinisial D mendapatkan putusan berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selanjutnya sanksi Administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari (27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025) dan mutasi dengan demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Pelanggar D diketahui melakukan pelanggaran saat bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan memanfaatkan situasi penangkapan penyalahgunaan narkoba pada acara Djakarta Warehouse Project 2024 untuk meminta imbalan uang sebagai syarat pembebasan beberapa orang yang diamankan. Perbuatan ini melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kombes Pol Erdi menyampaikan bahwa pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut. “Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diawasi langsung oleh Kompolnas,” ujar Erdi.
Polri memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dengan memperhatikan klasifikasi peran masing-masing pelanggar dalam kasus ini. Hal ini menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Polri tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam menegakkan hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan internal,” pungkas Kombes Pol Erdi.