Dua Pria Diduga Penikmat Sabu Turut Diciduk Bersama Pengedarnya

Polda Kalsel -Polres Tabalong – SZF ( 47) warga desa Kapar Hulu dan AR (42) warga desa Masukau kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong turut diamankan ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku RH dikediaman ER (DPO) di desa Kapar Hulu kecamatan Murung Pudak pada Kamis (02/1/2025) malam.

Bersama pelaku RH, keduanya kemudian digelandang ke Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 buah bong yang terpasang alat isap, 1 buah korek gas berwarna merah, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening dengan berat bersih 0,01 gram dengan sangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku RH yang sempat melarikan diri bersama beberapa orang termasuk ER (DPO) dan AR sedangkan pelaku SZF masih berada didalam kediaman pelaku ER.

Kedua pelaku mengaku sebelum diamankan sempat menikmati barang haram tersebut.

Sebelum kedua pelaku diamankan, Polisi sudah mengamankan RM (23) warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dengan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1,38 gram pada  Kamis (02/01/2015) malam di tepi jalan kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dan RM mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tesebut dari pelaku RH.(*)