Polres Tabalong – Bhabinkamtibmas Polsek Kelua, BRIPKA Alpian Noor, menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pengawasan perikanan yang bertempat di rumah Ketua RT 05, Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Senin (02/12/2024) siang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Bagian Pengawasan Perikanan, Bapak Edy Rakhman, serta staf bagian pengawasan perikanan lainnya. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kepala Desa Karangan Putih, Bapak Mawardi, Ketua RT 05, Bapak Husni, dan masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberi pemahaman tentang larangan menangkap ikan menggunakan metode yang merusak ekosistem. Hal ini mencakup larangan menggunakan alat seperti setrum, bahan kimia, bahan peledak, atau metode lain yang berpotensi membahayakan kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, ditekankan pula larangan memperjualbelikan anakan ikan papuyu. Sebagai tindak lanjut, dinas terkait akan memasang papan pemberitahuan di lokasi rawan penyetruman untuk mengingatkan masyarakat tentang larangan tersebut.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya perikanan. Polres Tabalong mendukung penuh upaya ini demi keberlanjutan ekosistem yang sehat dan lestari,” ujarnya.
Melalui kehadiran BRIPKA Alpian Noor sebagai perwakilan Polsek Kelua, diharapkan pesan-pesan dalam sosialisasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga mereka semakin peduli terhadap kelestarian sumber daya ikan di wilayahnya.(*)