Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada hari Kamis pagi (21 /11/ 2024) bertempat di Kantor Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong telah dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Kelurahan mengenai Verifikasi dan Validasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Warga Kelurahan Belimbing Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam Kegiatan dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tersebut Lurah Belimbing Mustapa Kamal Pasya, Amd, Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing Aiptu Edy Sunendro, Sekertaris dinas Sosial KabupatenTabalong Rahman Riyadi Ikhsan SPD MPD,Babinsa Kelurahan Belimbing Sertu Salafudin, Kasi Pemerintahan Kelurahan Belimbing Rusman Fauzi, S.AP, Kasi Pembangunan Kelurahan Belimbing Raniah,SE beserta seluruh Staf dan seluruh Ketua RT. Se-Kelurahan Belimbing serta Toga, Tomas, Toda, serta undangan sebanyak kurang lebih 30 orang.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan yaitu untuk memverifikasi dan memvalidasi warga Kelurahan Belimbing yang berhak menerima bantuan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tabalong sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Tabalong baik data warga yang layak atau tidak layak menerima bantuan serta data warga pindah dan meninggal serta usulan data baru.
Adapun jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berhak menerima bantuan terbagi menjadi 26 kereteria, antara lain Anak Balita terlantar, Anak terlantar, Anak nakal yg berhadapan hukum, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak yg menjadi korban tidak kekerasan / diperlakukan salah, Anak yg memerlukan perlindungan Khusus, Lanjut usia terlantar, Penyandang Disabilitas, Tuna susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Kelompok minoritas, Berkas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP), Orang dengan HIV /AIDS (ODHA), Korban penyalahgunaan NAPZA, Korban Trafficking, Korban tidak kekerasan, Pekerja migran bermasalah sosial (PMBS), Korban bencana Alam, Korban bencana sosial, Perempuan rawan sosial ekonomi, Fakir miskin, Keluarga bermasalah sosial Psikologi, Komunitas Adat terpencil.
Hasil Musyawarah akan di akan diterbitkan surat keputusan paling lambat 1 minggu setelah kegiatan musyawarah dan verifikasi dilaksanakan, kemudian akan ditempel di papan pengumuman selama 15 hari dan apabila tidak ada sanggahan maka data DTKS akan di serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tabalong.
Adapun data sementara yang dilakukan verifikasi dan validasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kelurahan Belimbing sebanyak 786 jiwa dari 281 KK terdiri dari warga penerima PKH 25 orang, pemerima RASDA 43 orang, penerima BPNT 27 orang, penerima Aslut 20 orang.