Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Jaro yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Adi Lesmono, S.H. memberikan pemahaman dan Informasi tentang perundungan / bullying kepada siswa-siswi SDN 2 Jaro Pada Kamis (21/11/2024) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Jamil Ripani dan disambut antusias oleh para guru dan siswa siswi SDN 2 Jaro.
Hal tersebut dilakukan agar kedepannya siswa-siswi mengenal apa itu perundungan serta dampak yang ditimbulkannya.
Aiptu Jamil Ripani menyampaikan, Bullying adalah tindakan tidak terpuji berupa penindasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Umumnya, tindakan ini bersifat agresif, mengintimidasi, dan dilakukan secara berulang atau terus-menerus.
Perilaku ini bisa dilakukan oleh berbagai kalangan usia, namun lebih sering terjadi pada anak remaja karena memiliki emosi yang cenderung belum stabil. Kendati demikian, bullying tak boleh diremehkan dan dianggap normal karena berisiko menimbulkan dampak negatif dalam jangka panjang.
Dampak bullying bagi korban diantaranya memicu masalah kesehatan mental korban maupun pelaku, seperti memicu timbulnya gangguan emosi, masalah mental, gangguan tidur, penurunan prestasi, dan lain sebagainya.
Dampak tersebut tidak hanya terjadi pada korban saja, bullying juga berisiko menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya, diantaranya gangguan emosi,
Berisiko menjadi pecandu alkohol dan obat-obatan terlarang, ulit mendapatkan pekerjaan saat beranjak dewasa serta berisiko menjadi pelaku kekerasan dalam lingkungan sosial dan rumah tangga (KDRT).(*)