Penipuan Berkedok Kerjasama Usaha, Seorang Wanita Warga Jangkung Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel -Polres Tabalong – Seorang perempuan berinisial JA (37) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong Diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku JA diamankan Dikediamannya pada Jumat (15/11/2024) sore.

Menurut keterangan korban, berawal pada Kamis (19/05/2022) pagi, pelaku JA mendatangi kediaman korban MS (32) di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.

Pelaku mengajak korban untuk kerjasama usaha yaitu proyek penyiringan sungai dan pengadaan sarana bus untuk angkutan karyawan perusahaan tambang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 4% perbulannya.

Modal awal yang di minta oleh pelaku adalah sebesar 100 juta Rupiah , korban merasa tertarik dan mentransfer uang muka sejumlah 15 juta Rupiah ke rekening pelaku, dan sisanya di kirimkan keesokan harinya.

Setelah berjalan sekitar 10 bulan dari bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2023 keuntungan yang di janjikan kepada korban masih berjalan lancar , tetapi ketika memasuki April 2023 keuntungan yang diterima korban tidak sesuai
perjanjian awal, pelaku beralasan alasan penagihan belum dibayarkan.

Kemudian pada bulan Mei 2023, pelaku menghubungi korban untuk meminta tambahan modal sebesar 69,5 juta dengan alasan untuk pembelian material dikarenakan tagihan belum dibayar dan supaya pekerjaan cepat selesai.

Uang tersebut juga kemudian dikirimkan oleh korban secara bertahap sebanyak 3 kali.

Kemudian pada bulan Juni 2023 siang, korban baru mengetahui bahwa usaha yang ditawarkan pelaku JA kepadanya, merupakan usaha fiktif, dimana proyek tersebut sebenarnya milik orang lain yang diakui oleh pelaku adalah pekerjaannya, korban mengetahui setelah mengkonfirmasi kepada pemilik pekerjaan yang sebenarnya.

Korban yang merasa keberatan dan sudah mengalami kerugian sebesar 169 juta 500 ribu Rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Saat diamankan Pelaku JA mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas Nama pelaku JA, 1 lembar foto bukti catatan percakapan dan 1 lembar rekening koran.(*)