Kebakaran Hanguskan Rumah Sewaan 3 Pintu dan 2 Kamar Penginapan Di Swadaya Kelurahan Mabuun

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada Senin dinihari (18 /11/ 2024) telah terjadi musibah kebakaran yang menghanguskan 1 (satu) buah rumah sewaan 3 pintu, dan 2 kamar milik penginapan Asri yang beralamat di jalan Swadaya 2 Rt 05 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Keterangan saksi atas nama Lalu Sunarman   yang merupakan tetangga depan rumah tersebut bahwa sekitar pukul 01.35 wita pada saat saksi tidur mendengar gemerecak api yg membakar diluar rumah, selanjutnya saksi mengecek keluar rumah dan melihat rumah sewaan didepan rumahnya tersebut terbakar dibagian atas dapur rumah paling ujung, melihat kejadian tersebut selanjutnya saksi berteriak untuk membangunkan para penghuni rumah tersebut dan meminta bantuan kepada para warga sekitar dan selanjutnya warga datang bersama – sama memadamkan api tersebut dan menghubungi pihak BPBD Kabupaten Tabalong untuk meminta bantuan pemadaman.

Sekitar pukul 03.10 wita api berhasil dipadamkan dengan bantuan Unit Pemadam Kebakaran Pemkab Tabalong, BPBD Tabalong dan Gabungan UPBS wilayah tengah.

Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun api telah menghanguskan 100 persen bagian rumah sewaan 3 pintu milik H. MARJUNI yang terbuat dari kayu tersebut dan 2 kamar penginapan Asri yang terbuat dari beton dengan total kerugian diperkirakan kurang lebih Rp.400 000. 000 (Empat ratus juta rupiah). Pada saat kejadian kebakaran, penyewa rumah sedang sedang tidur didalam rumah sewaan tersebut. Dalam kejadian tersebut, api juga sempat menjalar dan mengenai atap rumah tetangga namun berasil dipadamkan oleh warga dan para pemadam kebakaran.

Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo, SH menerangkan telah mendatangi TKP bersama personel Polsek Murung Pudak, dan untuk saat ini telah dilakukan pemasangan Police line di TKP, untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan dan pembersihan oleh pemilik rumah.