Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanjung – Guna pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh anggota Polsek Tanjung dilaksanakan dengan cara membentang Spanduk dan mensosialisasikan larangan serta dampak bahaya Karhutla, Senin (18/11/24)
Dalam kegiatan ini laksanakan oleh AIPDA Sulaiman Arif pada warga di Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong.
Kegiatan rutin membentang spanduk Karhutla dilaksanakan oleh anggota Polsek Tanjung saat melaksanakan patroli rutin, dengan menyambangi masyarakat dan mensosialisasikan tentang larangan serta proses hukum yang akan dijalani apabila ditemukannya adanya masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan ataupun hutan dengan cara membakar.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo. J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kapolsek Tanjung IPTU Richard David H.G, S.AP menyampaikan bahwa hal tersebut memang menjadi salah satu program Polres Tabalong Polsek Tanjung dalam mencegah terjadinya karhutla. Dalam setiap sosialisasi yang dilakukan, anggota Polsek Tanjung selalu berpesan dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah karhutla.