3 Pria Diduga Kurir Sabu Di Kelua Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel -Polres Tabalong – 3 pria berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) warga desa Banua Rantau kecamatan Banua Lawas diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H pada Rabu (13/11/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika.

Berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat tiba dilokasi kejadian terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dengan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang.

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu, saat ditanyakan pelaku MA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku AK dan WA.

berdasarkan keterangan dari pelaku MA, pelaku AK kemudian diamankan dikediamannya dan pelaku WA diamankan disebuah pos jaga dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kembali 2 bungkus plastik klip berisi berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disimpan diatas pos tersebut yang diakui adalah milik pelaku MA.

Menurut keterangan pelaku AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah 1,4 juta Rupiah dari pelaku MA disebuah terminal di kecamatan Kelua untuk membeli sabu-sabu , kemudian keduanya pergi membeli sabu-sabu kepada seorang perempuan warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua seharga 1 juta Rupiah sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing 200 ribu Rupiah.

Setelah dibeli, barang tersebut dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,71 gram dan 2 buah gawai berwarna hitam.(*)