Polres Tabalong – Wakapolres Tabalong, KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-5 Masa Sidang I Tahun 2024 yang membahas Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tabalong. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Graha Sakata DPRD Kabupaten Tabalong, Jl. A. Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Senin (11/11/24) malam.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H. Riza Fahlipi, S.M., M.M., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda atau perwakilannya, Wakil Ketua I DPRD H. Mustafa, Wakil Ketua II DPRD Hj. Noorfarida, S.E., anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. Abu Bakar, serta para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, dan camat dari lingkungan Pemkab Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan apresiasi terhadap peran DPRD Kabupaten Tabalong dalam menyusun Propemperda Tahun 2025, yang diharapkan dapat mendorong kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. “Partisipasi Polres Tabalong dalam kegiatan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap jalannya pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Tabalong,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Rapat paripurna ini juga membahas perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di tingkat kabupaten.
Dengan kehadiran jajaran Forkopimda dan seluruh peserta rapat, diharapkan sinergi antara lembaga pemerintah dan unsur masyarakat dapat terus terjalin dalam mewujudkan Tabalong yang lebih maju.(*)