49,15 Gram Sabu Dimusnahkan, Ratusan Jiwa dapat terselamatkan Dari Bahaya Narkoba

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Rabu (25/06/2025) pagi.

Bertempat di halaman Mapolres Tabalong, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong , penasehat hukum tersangka, Saksi Ahli, Kasat Tahti Polres Tabalong dan Kasi humas Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan Barang bukti yang dimusnahakan adalah Narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,15 gram yang disita dari 7 tersangka, Barang bukti dari 7 Laporan Polisi, diantaranya 1 Laporan Polisi lanjut dan 6 Laporan Polisi dilaksanakan Restoretif Justice berdasarkan rekomendasi dari Tim Assesmen BNNK Tabalong

Pemusnahan barak bukti tersebut bertujuan agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara dan adanya kepastian hukum.

Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.(*)