Polda Kalsel -Polres Tabalong – Bertempat di halaman kantor desa Pudak Setegal telah di laksanakan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Petugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (07/11/2024) pagi.
KPPS ini dibentuk oleh Panitia Pelaksana Pemilu (PPS) yang nantinya ditugaskan untuk pemungutan suara saat pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan Walikota dan Wakil walikota tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pudak Setegal di wakili Sekdes Pudak Setegal Agus Supriadi S Hut, Ketua PPS Desa Pudak Setegal Hj Erna Wati S, Pdi, Aparat Desa Pudak Setegal, Kapolsek Kelua diwakili Bhabinkamtibmas Desa Telaga Itar/ Pudak Setegal Aipda Andi, Babinsa Pudak Setegal Sertu Rahmadani, PPK Kecamatan Kelua Gusti Rewita Putri SE.
Anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara yang dilantik sebanyak 35 Orang untuk melayani 5 TPS.(*)