Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan 3 pria berinisial PI (30) warga desa Nawin Kecamatan Haruai, IY (29) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan RW (30) warga desa Garunggung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Kamis (26/09/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -4e jo 56 KUHPidana.
Menurut pelapor SU (43) yang telah dikuasakan oleh pihak perusahaan yang merasa dirugikan, pada Rabu (18/09/2024) dini hari, personil pengamanan perusahaan mendapat laporan dari warga yang menyatakan bahwa disamping rumahnya didesa Padang Panjang kecamatan Tanta kabupaten Tabalong telah lewat 1 buah mobil pick up dan memasuki kebun karetnya.
Mendapat laporan tersebut,petugas kemudian memeriksa kebun karet tersebut dan menemukan 1 buah mobil pick up milik pelaku yang di bak nya terdapat barang berupa besi bekas, pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan kembali 2 buah gerobak dorong yang salah satunya berisi besi bekas diduga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara yang lokasi penumpukan nya berada tidak jauh dari lokasi penemuan.
Saat mengetahui perbuatannya diketahui petugas, pelaku melarikan diri dan besi bekas tersebut tidak sempat dibawa oleh pelaku.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan kerugian materil ditaksir sekitar 4,5 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku PI di sebuah rumah di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak dan setelah ditanyakan,pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan pelaku IY dan RW yang juga kemudian diamankan dilokasi berbeda di kelurahan Pembataan.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 lembar KTP atas nama ketiga pelaku, 78 lembar per daun bekas, 35 buah Equalizer spacing short, 13 buah Equalizer Spacing long, 3 buah bearing bekas, 4 buah Camshaft bekas, 1 buah Adjust Torgrod bekas, 1 buah Pin Fitwheel , 2 buah gerobak dorong warna merah, 1 buah mobil pick up warna putih, dan 1 buah skuter metik warna hitam (*)