3 Pria Di Tanjung Selatan Diamankan Polisi Saat Sedang Nikmati Sabu

Polda Kalsel -Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Senin (10/02/2025) Sore mengamankan pria berinisial AL (43) warga sebuah kompleks perumahan di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang dilaporkan tetangga karena menggunakan Narkoba.

Pelaku AL yang tak mau sendirian mengisi sel tahanan, menginformasikan bahwa dikompleks yang sama ada temannya yang juga akan mengadakan pesta sabu.

Bersama pelaku AL dan didampingi aparat desa setempat, Polisi bertolak menuju rumah yang ditunjukkan pelaku AL.

Benar saja dirumah tersebut terdapat 3 orang pria yang sedang menikmati barang haram tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pria tersebut adalah MS (40) warga Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong , AR (32) warga desa Dahai kecamatan Paringin kabupaten Balangan dan HS (35) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan, dirumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti pengunaan narkoba.

Ketiganya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa  1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,13 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 buah kotak rokok, 1 buah korek api gas warna Jingga, 1 buah sedotan plastik warna hitam dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan  plastik warna bening.(*)