Polres Tabalong .13/10.- HI (38 ) Warga Kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupatem Tabalong, harus kehilangan uang sebesar 2,3 Juta Rupiah pada Rabu (08/10/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HI diduga menjadi korban pencurian menggunakan modus ganjal ATM yang berlokasi di depan sebuah Hotel di desa Maburai kecamatan Murung Pudak.
Kejadian berawal saat korban memasukkan kartu ATM nya ke mesin ATM namun kartu korban terganjal , kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mendekat dan berkata “jangan di paksa nanti kartunya patah” dan kemudian menyuruh korban untuk menempelkan kartu pada mesin ATM dan meminta korban untuk memasukkan PIN nya.
Ketika Pelapor sedang memasukkan PIN ATM tersebut, tiba -tiba datang lagi seorang pria yang tak dikenal langsung mendekati korban dari belakang, usai korban memasukkan PIN, kedua orang tersebut langsung meninggalkan korban.
Saat korban kembali memasukkan PIN, kartu ATM korban sudah terblokir dan korban mendapat pemberitahuan melalui M-Banking terdapat penarikan tunai sebanyak 2 kali yaitu sejumlah 2 juta Rupiah dan 300 Ribu Rupiah melalui ATM, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Petugas Dari Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang di jalan Tol Samarinda Balikpapan pada jumat (10/10/2025) siang.
Ketiga pria tersebut adalah RAA (38), AN (33) dan BMR (45) warga Kecamatan Kuranji Kabupaten Padang Kota.Sumatra Barat.
Dari pengakuan ketiga pelaku mereka masing masing berperan yaitu pelaku BMR masuk keruang ATM lalu mengganjal mesin ATM dengan pengganjal yang sudah didesain sedemikian rupa untuk penganjal ATM, setelah selesai dan dipastikan sudah terpasang maka diduga pelaku keluar dari mesin ATM tersebut dan tugasnya sudah selesai, pelaku AN pura-pura membantu korban dengan menepel kartu ATM ke layar ATM serta meminta korban untuk menyebutkan Pin ATM tersebut Sembari menukar kartu ATM milik korban dan pelaku RAA berperan sebagai sopir dan berpura-pura antri namun hanya untuk mengintip atau mengingat nomor Pin ATM yang disebut oleh korban.
Pelaku RAA yang merupakan residivis saat ini diamankan di Polres Tabalong sedangkan pelaku AN dan BMR diamankan di Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.
Turut disita barang bukti berupa 1 Buku Tabungan atas nama pelaku HI, 1 Buah kartu Atm dan 1 buah mobil penumpang warna hitam(*)
