Polda Kalsel – Polres Tabalong – Dua pria berinisial MI (43) warga desa Pudak Setegal kecamatan Kelua dan TAR (59) warga desa Pudak Setegal kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Senin (09/09/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku diamankan dikediaman pelaku MI usai petugas mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat petugas memasuki kediaman pelaku MI, kedua pelaku sedang berada didalam kamar dan mencoba untuk melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kantong jaket dan di casing gawai milik pelaku MI.
Keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik mereka berdua dibeli dengan uang hasil patungan dan dibeli dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut di sita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram,1 buah kotak rokok warna putih merah, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 pack plastik klip, 2 buah gawai warna biru tua dan hitam, 1 buah jaket warna hitam dan uang tunai sebesar 100 ribu Rupiah (*)