2 Warga Kelua Diamankan, Diduga Edarkan Narkoba

Polres Tabalong – HAM (41) residivis kasus narkoba warga desa Masintan kecamatan Kelua kabupaten Tabalong diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H saat diduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (27(11/2025) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan HAM diamankan di tepi jalan desa Karangan Putih kecamatan Kelua saat sedang menyerahkan bungkusan plastik klip kepada seseorang yang memesan barang tersebut kepadanya, pembeli yang terlebih dahulu melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri sedangkan HAM keburu diamankan petugas.

“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan berupa informasi transaksi narkoba tersebut melalui saluran telepon pusat Kontak Polri “110”, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya” ungkap Joko.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan laporan tersebut terbukti benar, saat dilokasi kejadian terlihat pelaku saat itu sedang mendekati seorang pria yang diduga memesan barang kepadanya.

Petugas sempat melihat pelaku menjatuhkan suatu benda dan setelah diperiksa ternyata adalah sebungkus kotak rokok yang berisi 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu – sabu bukan tanaman, setelah ditanyakan pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MFI.

Bersama pelaku HAM, petugas kemudian menuju kediaman MFI (23) di kelurahan Pulau kecamatan Kelua kabupaten Tabalong

Ketika petugas datang, saat itu pelaku MFI berada di kamar nya sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan, dikamar tersebut petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku MFI adalah miliknya.

Kedua pelaku yaitu HAM dan MFI saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti dari pelaku HAM berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga  Narkotika golongan I bukan  tanaman berat bersih 0,3 gram, 1 lembar tisu, 1 buah gawai warna hitam dan 1 bungkus kotak bekas rokok sedangkan dari pelaku MFI disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman berat bersih 1,26 gram, 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah Pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan plastik, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 2 buah gawai Warna hitam dan biru.(*)