Polres Tabalong – Seorang residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Plh. Kasat Narkoba AKP Danang Eko Prasetyo, S,Sos. M.M dengan dugaan peredaran narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku adalah pria berinisial ANS (29) warga desa Talan kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong yang diamankan di tepi jalan desa Talan kecamatan Banua Lawas pada Selasa (12/08/2025) pagi.
Menurut IPTU Joko, pihaknya menerima laporan dari warga yang tidak terima dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka yang dilakukan oleh pelaku ANS, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang sesuatu ke tepi sungai dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu didalam remasan tissu.
Petugas kemudian menuju kediaman pelaku yang tak jauh dari dari lokasi pertama dan kembali mengamankan beberapa barang bukti yang juga diakui adalah milik pelaku ANS.
Pelaku ANS juga menyebutkan satu nama yaitu pria berinisial AS (39) warga desa Karangan Putih kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yang mengambil barang darinya, bersama ANS petugas kemudian langsung berangkat menuju kediaman pelaku AS yang bersebelahan dengan kandang ayam milik pelaku AS.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti di bawah kandang ayam milik pelaku.
Dari hasil wawancara, kedua pelaku mengakui sanggup edarkan sabu tergiur keuntungan hingga 6-7 kali lipat dari harga pembelian dan terlilit hutang piutang.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti dari pelaku ANS berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,34 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah gawai warna biru dan 1 lembar tissu sedang kan dari pelaku AS disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17.07 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam beserta kotaknya, 1 buah gawai warna hijau muda, 2 buah plastik warna hitam dan 1 buah sekop kecil bekas dari sedotan.(*)